Termasuk yang menyebabkan murtad yang berkaitan dengan aqidah,
yaitu apabila ‘menghalalkan’ apa yang oleh para ulama telah disepakati
‘keharamannya’,
seperti berzina, mencuri, ghosob, membunuh, menganiya, dll.
Atau
‘mengharamkan’ apa yang oleh para ulama telah disepakati ‘kehalalannya’, misalnya mengharamkan menikah dan memilih membujang.
Atau ‘mengingkari wajibnya’ sesuatu, yang oleh para ulama telah
disepakati ‘wajibnya’, seperti mengingkari wajibnya shalat 5 waktu,
puasa Ramadhan, zakat, haji, wudhu ketika akan shalat, atau bahkan meski
hanya mengingkari wajibnya ruku’ atau sujud dalam shalat.
Di
sini kita harus hati-hati, sebab kadang-kadang tanpa kita sadari, kita
‘menghalalkan’ sesuatu yang oleh para ualama telah disepakati
keharamannya. Misalnya ketika kita ‘mengghibah’ (ngrasani alane liyan)
kemudian ada yang menegur kita, maka kita menjawabnya dengan “ra papa
ding mbangane ra omong” (alah nggak apa-apa dari pada hanya diam saja).
Kita harus faham, antara ‘melanggar’ haram, dengan ‘mengingkari’ haram.
Kita maksiat dan berdosa dengan melanggar haram, dan kita menjadi
murtad dan kafir karena mengingkari haram.
Wallahu a'lamu bish showab, wallahu yahdi ila aqwamith thariiq.
Wallahu a'lamu bish showab, wallahu yahdi ila aqwamith thariiq.
No comments:
Post a Comment